Pages

Senin, 15 Oktober 2012

Ada Ada Saja, Prona Disebutkan Pengurusan Sertifikat Biasa

Kabupaten Sukabumi, [metropuncaknews.com]

H.Gojali tokoh masyarakat curug kembar
Camat Curug Kembar Kabupaten Sukabumi Jaenal Abidin, diduga kuat telah memperdayai warganya sendiri. Program Nasional (Prona) pengurusan sertifikat tanah, diakui  sebagai pengurusan sertifikat biasa. Maka dengan dalih itu, Jaenal Abidin  leluasa menarik  biaya  antara Rp 1 sampai Rp 3 Juta perbidang tanah. Hal itu  disampaikan oleh Haji Gojali, tokoh  masyarakat Curug Kembar kepada wartawan  Senin, 7/10.

Haji Gojali menuturkan, warga Curug Kembar  yang mengurus sertifikat melalui program Prona  sebanyak 600 orang. Haji Gojali juga  menekankan ia baru tahu pengurusan sertifikat itu adalah program nasional yang tak dipungut  biaya ketika sertifikat tanahnya telah selesai.
Ironisnya, menurut Gojali,  sertifikat yang telah selesai itu tidak langsung dibagikan kepada yang berhak. Jaenal Abidin kembali meminta uang sebesar Rp 300 ribu  ketika sertifikat akan diambil warga. Kali ini Jaenal Abidin berdalih, untuk mengganti sampul sertifikat.
Haji Gojali  juga menuturkan, Jaenal Abidin telah mengakui kesalahannya. Pengakuan kepada Haji Gojali disampaikan Camat  Curug Kembar itu dihadapan tokoh masyarakat setempat. Diantaranya Kapolsek Curug Kembar.
Menurut Gojali,  saat itu Jaenal Abidin berjanji akan mengembalikan uang masyarakat yang telah dipungutnya. Janji tinggal janji. Tetapi, janji itu sampai kini tak kunjung ditepati Jaenal Abidin.
Haji Gojali juga mengakui telah melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.  Laporan disampaikan pada tanggal 1 Oktober 2012 yang diterima oleh Budi, Kasi Intel  Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.[Aves/Budhi]


0 komentar:

Posting Komentar