Kabupaten Sukabumi, [metropuncaknews.com]
H.Gojali tokoh masyarakat curug kembar |
Camat
Curug Kembar Kabupaten Sukabumi Jaenal Abidin, diduga kuat telah memperdayai
warganya sendiri. Program Nasional (Prona) pengurusan sertifikat tanah,
diakui sebagai pengurusan sertifikat biasa. Maka dengan dalih itu, Jaenal
Abidin leluasa menarik biaya antara Rp 1 sampai Rp 3 Juta
perbidang tanah. Hal itu disampaikan oleh Haji Gojali, tokoh
masyarakat Curug Kembar kepada wartawan Senin, 7/10.
Haji Gojali
menuturkan, warga Curug Kembar yang mengurus sertifikat melalui program
Prona sebanyak 600 orang. Haji Gojali juga menekankan ia baru tahu
pengurusan sertifikat itu adalah program nasional yang tak dipungut biaya
ketika sertifikat tanahnya telah selesai.
Ironisnya, menurut
Gojali, sertifikat yang telah selesai itu tidak langsung dibagikan kepada
yang berhak. Jaenal Abidin kembali meminta uang sebesar Rp 300 ribu
ketika sertifikat akan diambil warga. Kali ini Jaenal Abidin berdalih, untuk
mengganti sampul sertifikat.
Haji Gojali juga
menuturkan, Jaenal Abidin telah mengakui kesalahannya. Pengakuan kepada Haji
Gojali disampaikan Camat Curug Kembar itu dihadapan tokoh masyarakat
setempat. Diantaranya Kapolsek Curug Kembar.
Menurut Gojali,
saat itu Jaenal Abidin berjanji akan mengembalikan uang masyarakat yang telah
dipungutnya. Janji tinggal janji. Tetapi, janji itu sampai kini tak kunjung
ditepati Jaenal Abidin.
Haji Gojali juga
mengakui telah melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten
Sukabumi. Laporan disampaikan pada tanggal 1 Oktober 2012 yang diterima
oleh Budi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi.[Aves/Budhi]
0 komentar:
Posting Komentar